About Us

Pembangunan Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT) Balikpapan diarahkan untuk mendorong struktur ekonomi yang kuat di masyarakat.

Dasar Hukum Pembangunan SIKT adalah Perwali Kota Balikpapan Nomor 33. Rumah produksi yang telah terbangun sebanyak 24 rumah produksi. Luas lahan SIKT adalah sekitar 6,4 Ha.

DINAS KOPERASI UMKM DAN PERINDUSTRIAN
KOTA BALIKPAPAN

DKUMKMP

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Balikpapan  yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada  Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. DKUMKMP mengelola dua sentra industri di Balikpapan, yaitu Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT) dan Sentra Industri Kecil Somber

Pelaku Usaha

Tertarik? Ayo beli produk unggulan Sentra Industri Kecil Teritip (SIKT) Balikpapan

Keranjang Belanja